TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK 2017

Tata kelola perusahaan yang baik

Perseroan sangat memahami pentingnya penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) terhadap suksesnya keberlangsungan usahanya.

Oleh sebab itu, Perseroan selalu berkomitmen untuk memastikan penerapan GCG secara berkesinambungan di semua area operasional Perseroan.

Ada 4 elemen penting yang dibutuhkan dalam rangka memastikan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, yakni Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi serta Komite-komite di bawah Dewan Komisaris, dan Direksi, yang masing-masing memiliki tugas yang saling melengkapi.

Selain keberadaan 4 elemen penting GCG tersebut, Perseroan selalu senantiasa mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), UndangUndang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (d/h Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan) serta Peraturan Bursa Efek Indonesia.

Tata kelola perusahaan yang baik

Perseroan sangat memahami pentingnya penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) terhadap suksesnya keberlangsungan usahanya.

Oleh sebab itu, Perseroan selalu berkomitmen untuk memastikan penerapan GCG secara berkesinambungan di semua area operasional Perseroan.

Ada 4 elemen penting yang dibutuhkan dalam rangka memastikan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, yakni Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi serta Komite-komite di bawah Dewan Komisaris, dan Direksi, yang masing-masing memiliki tugas yang saling
melengkapi.

Selain keberadaan 4 elemen penting GCG tersebut, Perseroan selalu senantiasa mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), UndangUndang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (d/h Badan Pengawas Pasar Modal &
Lembaga Keuangan) serta Peraturan Bursa Efek Indonesia.